BANYUMAS - Kejaksaan Negeri Banyumas melaksanakan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Wilayahnya, Selasa (29/11/2022).
Plt Rubasan Purwokerto, Sariany Nababan menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan pemusnahan barang Bukti hasil dari Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Banyumas.
"Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, " ungkapnya.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, pada Selasa (29/11/2022) Pukul 10:00 sampai 11:20 wib.
Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Dwi Indrayati SH MH, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Wahyuni Prasetyaningsih SH MH, Plt Kepala Rupbasan Purwokerto, Sariany Nababan, Kepala BNNK Banyumas, Muhammad Fierza Mucharom Msi Psi, Kapolsek Banyumas, AKP Sudiyono SH, Serta para Tamu undangan lainnya.
"Untuk Barang-Barang yang dimusnahkan antara lain berupa, Ganja sintetis, Sabu-sabu, Hand Phone (Hp), Jamu ilegal dan Obat-obatan terlarang, " tambah Sariany.
Adapun Kegiatan ini diharapkan dapat menjalin komunikasi dan sinergitas antara Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Banyumas.
"Dalam hal ini, saya selalu Kepala Rupbasan Purwokerto, akan melaporkan secara berjenjang kepada KaKanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin melalui Kasdiv Pemasyarakatan, " paparnya
Lebih lanjut, Kepala Rubasan Purwokerto, Sariany Nababan akan menyampaikan Laporan lanjutan dan akan memohon petunjuk dan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
(N.Son)